"Sampai saat ini tersangkanya SDA (Suryadharma Ali), tetapi tentu proses pengembangan perkara seperti yang biasa dilakukan KPK akan dilakukan juga terkait dengan kasus penyelenggaraan ibadah haji," kata Johan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Mengenai ke mana arah pengembangan kasus ini, Johan mengatakan bahwa pengembangan kasus dilakukan sejauh mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, katanya, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru.
"Siapa pun bisa jadi tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," ucap Johan.
Dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Zulkarnain disebutkan, tersangka kasus korupsi haji adalah Suryadharma Ali dan kawan-kawan.
Johan mengatakan, ihwal penyebutan itu tak lain untuk membuka peluang bagi KPK menjerat keterlibatan pihak lain. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU, antara lain, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya ialah menyalahgunakan wewenang.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.