"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Nama: Suryadharma Ali, TTL: Jakarta, 19 September 1956, Pekerjaan: Menteri Agama RI. Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Denny, melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
Menurut dia, Suryadharma dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Mei 2014.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.