Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Sarankan Pergantian Ketum Golkar Usai Pilpres

Kompas.com - 22/05/2014, 10:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wacana percepatan pelaksanaan musyawarah nasional untuk melengserkan posisi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie semakin gencar disuarakan di internal partai berlambang pohon beringin itu.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyebutkan bahwa munas bisa saja langsung digelar setelah pelaksanaan pemilihan presiden selesai. Menurut Akbar, banyak perbedaan pandangan di internal Partai Golkar soal periode jabatan Aburizal.

Aburizal ditetapkan sebagai Ketua Umum dalam munas tahun 2009. Sesuai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, jabatan Ketua Umum hanya 5 tahun. Namun, dalam pertemuan di Pekanbaru pada 2009 itu, direkomendasikan bahwa masa jabatan Aburizal 6 tahun, yakni sampai Januari 2015.

Menurut Akbar, perbedaan pandangan itu harus segera dibicarakan di sebuah forum. Dia bahkan menilai forum yang bisa mengkaji sah atau tidaknya keputusan di Pekanbaru hanyalah forum musyawarah nasional. Dia menilai, munas bisa saja langsung diselenggarakan pada Juli 2014.

"Sekarang kan cuma satu putaran. Selesai bulan Juli sudah bisa dilakukan Munas. Bisa dikaji apakah yang di Pekanbaru tepat dan masih relevan? Karena itu bertentangan dengan AD/ART," kata Akbar saat dijumpai di kediamannya di Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono juga sempat menyatakan perlunya segera menetapkan Ketua Umum baru. Namun, dia tak sependapat dengan Akbar. Agung menilai Munas tak perlu dipercepat menjadi bulan Juli.

"Oktober saja. Itu tidak dipercepat, tidak juga diperlambat. Sesuai konstitusi partai," kata Agung yang sudah dideklarasikan maju dalam bursa calon Ketua Umum Partai Golkar oleh ormas Kosgoro itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com