"Sampai saat ini, penyidik berpendapat tidak perlu ditahan. Ini kan masih pemeriksaan pertama. Masih banyak waktu kita," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, di kantornya, Rabu.
Adi menjelaskan, Riefan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan. Menurut Adi, keterangan Riefan nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain.
"Substansinya, ya, mohon maaf, ini kan penyidikan tidak bisa disampaikan. Biarkan penyidik mengumpulkan fakta, keterangan dari yang bersangkutan," kata Adi.
Riefan selaku Direktur PT Rifuel itu diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik. Ia tiba pukul 08.30 WIB dan meninggalkan Gedung Kejati DKI pukul 17.55 WIB. Riefan maupun kuasa hukumnya enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.
"Tanya pengacara saya saja, ya," ucap Riefan.
Dengan mengenakan kemeja hitam dan kacamata berlensa gelap, Riefan bersama kuasa hukum dan kerabat ayahnya langsung memasuki mobil Terios B 1845 KFX.
Riefan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Hendra Saputra, seorang office boy yang bekerja di perusahaan Riefan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kejati DKI juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang Kasiyadi sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena ia telah meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu.
Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah semua isi dakwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.