JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri. Namun, hingga saat ini jaksa masih melacak keberadaan Hassan.
"Harusnya hari ini (jadi saksi). Cuma kita jadwalkan pekan depan," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Hassan diminta bersaksi untuk terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu.
Kadek menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Hassan. Namun, Hassan diketahui telah pindah rumah sehingga surat itu tak sampai ke tangan Hassan. Belakangan, Kadek mendapat informasi bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri itu kini tinggal di Tangerang, Banten.
"Kita ke rumahnya di Srengseng Sawah katanya sudah enggak tinggal di situ lagi. Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang," terang Kadek.
Pada saat kasus ini terjadi, Hassan menjabat Menteri Luar Negeri. Dalam dakwaan Sudjadnan, ia disebut menerima uang Rp 440 juta terkait dengan penyelenggaraan 12 pertemuan/sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana membenarkan adanya 'uang lelah' Rp 440 juta untuk Hassan. Menurut Putu, uang lelah adalah pengganti biaya yang telah dikeluarkan sebelum pelaksanaan sidang internasional tersebut seperti transportasi dan konsumsi.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Hasan sebagai saksi. Seusai diperiksa pada 2012, Hassan mengaku semula tidak tahu ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk seminar/sidang internasional tersebut.
Hasan mengaku baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi dua tahun kemudian atau setelah ada pemeriksaan internal oleh Ditjen Kemenlu. Dia juga mengaku tidak mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara lengkap terkait pelaksanaan konferensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.