Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima 767 Sengketa Pemilu Legislatif 2014

Kompas.com - 16/05/2014, 16:44 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi sudah menerima 767 sengketa Pemilu Legislatif 2014. Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan, tahap registrasi pengajuan sengketa pemilu telah selesai. Sebanyak 767 perkara tersebut lolos seleksi berkas dan siap untuk disidangkan oleh MK dalam 30 hari kerja.

"Peningkatan yang cukup signifikan dari pemilu-pemilu sebelumnya. 2009 ada 628 perkara, sementara tahun ini ada 767 perkara," kata Hamdan, pada konferensi pers di Gedung MK, Jumat (16/5/2014).

Dari 767 perkara ini, 735 perkara diajukan oleh partai politik dan 32 perkara diajukan oleh calon anggota DPD. Hamdan yakin MK akan bekerja maksimal dan mengeluarkan putusan dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak 23 Mei.

Dalam penanganan sengketa ini, MK akan membagi penanganan per provinsi untuk panel hakim yang telah dibentuk. Perkara dari 10 akan ditangani Panel I, 11 provinsi pada panel II, dan 12 provinsi di panel III. Masing-masing panel akan diisi oleh tiga Hakim MK.

"Merupakan tanggung jawab yang besar bagi MK untuk menyelesaikan semua perkara yang relatif banyak. Tapi kami akan bekerja keras dengan seluruh tenaga yang ada. Akan kami selesaikan dengan cermat, teliti dan profesional," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu sejak Sabtu (10/5/2014) atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pemilu Legislatif 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com