Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret, Supanto mengatakan, perbuatan melawan hukum itu dapat dilihat dari tindakan tidak rasional dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan.
"Seorang pejabat bank sentral beri kemudahan padahal sejak lahir sudah tidak punya modal, malah diperpanjang lagi. Menurut ahli gimana?" tanya Jaksa KMS Roni.
"Itu jadi indikator tidak rasional. Perbuatan itu melanggar hukum," jawab Supanto.
Selain itu, Supanto juga menilai ada tindakan untuk menutup-nutupi kondisi perekonomian yang sebenarnya. Sebab, kondisi ekonomi di Indonesia saat itu dinyatakan stabil.
"Itu menututp-nutupi. Kalau terjadi semacam itu melawan hukum," katanya.
Seperti diketahui, Bank Century sebenarnya tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Salah satunya yaitu rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century saat itu hanya 2,35 persen. Sementara, dalam peraturan BI (PBI), bank harus memiliki minimun CAR 8 persen. Pejabat BI pun akhirnya mengubah PBI yaitu menjadi CAR positif agar Bank Century memenuhi persyaratan.
Adapun, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008 pagi hari. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian, penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bailout dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008.
Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.