Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Capres: WNI, Bebas Utang, Bebas G30S/PKI

Kompas.com - 14/05/2014, 21:55 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 yang berisi syarat calon presiden dan calon wakil presiden 2014. Beberapa syarat diperdebatkan sejumlah kalangan karena perlu tafsir khusus dan beberapa yang lain dianggap tak pas dengan kondisi saat ini.

Salah satu yang bisa diperdebatkan adalah syarat kedua soal ketentuan (b) yang berbunyi "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri".

Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (13/5/2014), mengatakan, klausul ini secara sederhana bisa dijelaskan, yang bersangkutan hingga kini tetap memegang kewarganegaraan Indonesia. "Tidak pernah menanggalkan status WNI," kata Husni.

Komisioner KPU yang membidangi hukum, Ida Budhiati, menambahkan, syarat tak pernah menerima kewarganegaraan lain sudah diatur dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. ”Dia harus tidak pernah menjadi warga negara lain selain WNI. Tak pernah memiliki dua kewarganegaraan, atau tak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, atas kemauan dan kehendak sendiri menjadi WNA," kata Ida.

Syarat lainnya yang bisa diperdebatkan adalah ketentuan (g) yang berbunyi, "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".

Menurut Husni, untuk memastikan yang bersangkutan tak terkena klausul tersebut, KPU akan menggunakan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam pailit. "Status pailit ini keterangannya dari pengadilan niaga," kata Husni.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto masih bisa menerima dua persyaratan tersebut yang sebenarnya riskan dijadikan isu kampanye hitam. "Ketentuan soal kewarganegaraan ini intinya untuk memastikan bahwa calon presiden kita nantinya bukanlah orang yang bisa berkhianat kepada negara ini," kata Didik.

Terkejut soal PKI

Di luar dua syarat tersebut, ada satu persoalan yang menurut Didik penting disimak, yaitu persyaratan nomor (q) yang berbunyi, "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI". Didik terkejut, ketentuan itu masih ada di persyaratan menjadi presiden.

"Persyaratan ini sudah tak relevan lagi mengingat Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu yang akhirnya memulihkan hak memilih dan dipilih mereka yang terlibat G30S/PKI," kata Didik.

Pada 24 Februari 2004, MK menyatakan Pasal 60 Huruf g UU No 12/2003 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu menghalangi mereka yang selama ini dicap eks PKI untuk memilih dan dipilih. Ketentuan seperti itu tidak lagi relevan dengan upaya rekonsiliasi nasional.

Direktur Lingkar Madani untul Indonesia Ray Rangkuti lebih memandang konsistensi dalam sebuah aturan. Ketentuan model seperti itu khas perspektif orde baru. "Makin banyaknya generasi politik baru yang lahir, sebenarnya ketentuan itu makin tak relevan," kata Ray. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com