"Kalau ada perubahan PBI untuk hanya bisa dimanfaatkan oleh satu bank saja, ini jadi pertanyaan besar," ujar Hendri saat menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurut dia, kondisi perbankan lain tidak bermasalah. Bank Century pun, lanjutnya, bukan mengalami masalah likuiditas, melainkan solvabilitas karena pengelolaan Bank Century itu sendiri yang sudah bermasalah.
"Semestinya, aturan tadi dikeluarkan karena memang ada bank yang layak diselamatkan. Kedua, kondisi industri dan juga makro memungkinkan untuk melakukan itu," lanjutnya.
Hendri menjelaskan, ada tiga syarat pemberian FPJP. Pertama, salah satu syarat mendapat FPJP ialah bank mengalami masalah likuiditas, bank memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal di atas 8 persen, dan memiliki agunan yang mencukupi minimal 150 persen.
"Kalau yang dihadapi tidak memenuhi persyaratan tadi, semestinya berdasarkan peraturan yang dimiliki BI sendiri maka tidak layak mendapat FPJP," ujarnya.
Seperti diketahui, pada September 2008, CAR Bank Century hanya 2,35 persen. Selain itu, surat-surat berharga (SSB) Bank Century juga banyak yang bermasalah. Namun, agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP, BI mengubah PBI tentang FPJP. Salah satunya, mengubah persyaratan CAR menjadi minimun positif saja. PBI itu pun ditandatangani oleh Boediono selaku Gubernur BI saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.