JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibukanya pendaftaran gugatan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (10/5/2014) dini hari, hingga Senin (12/5/2014) siang baru satu partai yang mengajukan berkas gugatan, yakni dari Partai Damai Aceh. Selain itu, MK juga menerima berkas gugatan dari seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur.
"Sementara baru ada dua, Partai Damai Aceh dan perseorangan calon anggota DPD dari Jawa Timur," ujar Sekretaris Jendral MK Janedjri Mahili Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Kedua gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Minggu malam kemarin. Janedjri memperkirakan gugatan dari berbagai partai politik akan bertambah mulai siang hingga malam nanti.
Mengenai kemungkinan membeludaknya permohonan gugatan, Janedjri mengaku anggota Gugus Tugas Pemilu telah dipersiapkan dengan baik untuk menanganinya. Berbekal pengalaman pada beberapa pemilu sebelumnya, MK telah mengevaluasi mekanisme gugatan perkara pemilu agar prosesnya berjalan kondusif.
"Kita kan sudah punya pengalaman tahun 2004 dan 2009. Kita lakukan kajian dan evaluasi, mana mekanisme yang perlu kita sempurnakan," kata Janedjri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.