Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Nyatakan Usung Prabowo-Hatta pada 14 Mei

Kompas.com - 11/05/2014, 14:36 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan berkoalisi dengan Partai Gerindra. Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan, partainya akan menetapkan sikap untuk mengusung Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Rapat Kerja Nasional pada Rabu (14/5/2014) mendatang.

"Di Rakernas nanti, 14 Mei direncanakan akan ada beberapa agenda penting. PAN akan menetapkan format koalisi, nanti akan diputuskan dengan Gerindra. Kedua, menetapkan Hatta sebagai cawapres yang akan diajukan ke Prabowo," ujar Viva Yoga usai disukusi "Pasca Real Count, ke Mana Arah Parpol?" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/5/12014).

Dia mengatakan, meski memastikan mengusung Prabowo-Hatta, tetapi partainya menyerahkan mekanisme dan bentuk koalisi kepada Prabowo. Untuk itu, katanya, Prabowo juga direncanakan akan hadir pada Rakernas PAN yang akan datang.

Soal kekuatan koalisi Gerindra dengan 11,81 persen suara dan PAN 7,59 persen suara, yang belum memenuhi ambang batas pengajuan capres, Viva mengatakan akan segera mengajak parpol lain dalam koalisi. "Koalisi antara PAN dengan Gerindra menurut hasil KPU kurang 0,02 persen. Ada partai lain (yang akan bergabung). Ada PKS (Partai Keadilan Sejahtera), ada Hanura dan kami menunggu PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," kata Viva Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com