JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Ahmad Yani mengatakan, masa rekapitulasi suara nasional harus diperpanjang dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Hal ini harus dilakukan karena masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dan berbagai pelanggaran di beberapa provinsi.
"Kalau permasalahan, jangan kita langsung ketuk palu saja. Jangan hanya mengedepankan agenda pilpres. Bagaimana kita mau hadapi pilpres kalau data-data pemilu legislatif ini masih belum clear," kata Yani di Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, bila KPU bersedia memperpanjang masa rekapitulasi, maka sebaiknya dapat dimanfaatkan untuk menyisir dan memperbaiki kesalahan-kesalahan data pemilu. Ia berharap masa perpanjangan waktu bisa efektif untuk meninjau dan menjernihkan berbagai kekeliruan data yang ada.
Terkait banyaknya pelanggaran pada pemilu kali ini, Yani mengaku sangat miris. Ia menilai Pemilu 2014 jauh lebih buruk dari Pemilu 2009. "Sudah saatnya kita evaluasi sistem pemilu. UU Pemilu harus ditinjau ulang," katanya.
Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan rekapitulasi nasional di 19 provinsi. Bberdasarkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014, rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara diselenggarakan pada 26 April-6 Mei 2014. Adapun UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan pada 9 Mei 2014 atau tepat 30 hari setelah pemungutan suara.
Meski menghadapi banyak masalah, KPU masih optimistis dapat mengumumkan hasil resmi Pemilu Legislatif pada Jumat (9/5/2014). "Kami tetap akan umumkan hasil Pemilu pada 9 Mei. Saya optimis," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (7/5/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.