KUPANG, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dipidana jika Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional melewati batas waktu yang ditentukan.
"Undang-undang sudah mengatur secara jelas dan tegas tentang tahapan pemilu. Kalau KPU melanggar, maka konsekuensinya adalah bisa dipidana," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu (7/5/2014), seperti dikutip dari Antara menyikapikemungkinan molornya Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional.
Selain sanksi pidana, kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu, keterlambatan melaksanakan tahapan pemilu juga akan berdampak luas terhadap kepastian pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 319 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 menyebutkan, "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."
Johanes Tuba Helan mengatakan, sesungguhnya Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional sudah harus berakhir pada 6 Mei 2014. Jadwal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif bahwa KPU menetapkan rekapitulasi dari seluruh wilayah di Tanah Air harus selesai 6 Mei.
Artinya, sudah ada perpanjangan waktu, sehingga jika sampai dengan batas waktu 9 Mei nanti pleno juga belum rampung, kata dia, maka partai politik yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mengadili penyelenggara.
Padangan yang hampir sama disampaikan Pengamat Hukum Pidana dari Undana, Nikolaus Pira Bunga. Ia berpendapat, KPU tentu akan berupaya menyelesaikan pleno paling lambat 9 Mei karena ada konsekuensi hukum di depan mata.
"Penyelenggara tahu ada konsekuensi hukum dan mereka tentu akan bekerja maksimal untuk menghindari masalah hukum yang akan dihadapi," ucap Pira Bunga.
Seperti diberitakan, hingga Selasa (6/5) malam, rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional baru mengesahkan rekapitulasi untuk 13 provinsi dari total 33 provinsi.
Ke-13 provinsi yang rekapitulasinya sudah disahkan adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. KPU tetap optimistis bisa menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 secara nasional pada 9 Mei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.