"Itu punya Bu Atut tahun 1997, yang silver," kata Tatu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/4/2014), seusai diperiksa sebagai saksi bagi Wawan.
Mercedes tersebut kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Tim penyidik KPK juga mengamankan Mercedes Benz bernomor polisi B 23 RTC dalam penggeledahan di kediaman Tatu di Bandung, pekan lalu.
Menurut Tatu, kedua Mercedes ini kepunyaannya, bukan milik Wawan. Mercedes bernomor polisi B 23 RTC dibeli dari showroom sekitar 2011. "Silakan saja dicek ke leasing-nya, silakan dicek ke tempat Mercy-nya, itu mobil saya dan tidak berkas-berkas aslinya sudah saya serahkan ke KPK," ucap Tatu.
Sebelum dua Mercedes ini resmi disita KPK, Tatu menyambangi Gedung KPK. Dia datang untuk menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa Mercedes itu kepunyaan anaknya. Tatu mengatakan, mobil itu dibeli secara mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun, pada kenyataannya, suaminya yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013.
Selama dua tahun, kata Tatu, mobil itu dicicil suaminya. Politikus Partai Golkar tersebut mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bukti-bukti pembayaran mobil tersebut. Namun, menurut Tatu, penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap disita.
Tatu mengaku diminta membuktikan kepemilikan mobil itu dalam persidangan nantinya. Hari ini, KPK memeriksa Tatu sebagai saksi bagi Wawan. Ini pertama kalinya Tatu dimintai keterangan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat adiknya itu. Terkait penyidikan kasus Wawan, KPK telah menyita 75 mobil dan 1 motor gede sebagai barang bukti.
Terakhir, lembaga antikorupsi itu mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ atas nama istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.