"Waktu itu Bank Century memberikan imbalan yang cukup banyak. Tidak ada yang menyarankan," jawab Dudung.
Dudung tak menampik salah satu alasan YKK BI menempatkan uang di Bank Century karena bunga tinggi dibanding bank lain.
Ia menjelaskan, Dwi Ratmani selaku kepala divisi investasi saat itu hanya merekomendasikan sejumlah bank dengan bunga di atas 8 persen di antaranya BTN Syariah, Bukopin, Mandiri Syariah, dan Bank Century.
Saat itu, Bank Century pun menyimpan deposito sebesar Rp 83 miliar pada 2007. Menurut Dudung, keputusan itu nantinya setiap bulan dilaporkan ke pengawas. Kemudian pengawas melaporkannya ke pembina. YKK BI sendiri merupakan dana kesejahteraan pegawai maupun pensiunan BI.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Dudung mengetahui bahwa Bank Century sudah bermasalah sejak 2004. "Tidak tahu," jawab Dudung.
Sebelumnya, penyelamatan Bank Century diduga karena ada dana YKK BI didalamnya. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1, Heru Kristiyana yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan.
Dalam BAP tersebut, Heru menyatakan bahwa Budi Rochadi (almarhum) selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 7 Bank Indonesia (BI) menyinggung soal adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia di Bank Century sehingga berat hati menutup bank tersebut.
Dalam dakwaan Budi Mulya juga disebutkan Budi Rochadi dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20 November 2008 menyebut adanya dana YKK BI. Diduga hal itu menjadi salah satu alasan penyelamatan Bank Century.
Menurut Budi Rochadi, simpanan di Bank Century bisa saja tidak tertagih bila bank dinyatakan gagal. Kemudian dapat merugikan YKK BI. Siti Chalimah Fadjrijah juga menyampaikan bahwa selain dana YKK BI ada dana BUMN.