JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah di Indonesia tidak akan mengganggu jadwal penetapan dan pengumuman calon anggota legislatif (caleg) pemenang pemilu dan pelaksanaan pemilu presiden. Pengumuman pemenang pemilu legislatif akan dilaksanakan pada 9 Mei 2014 mendatang.
"Tidak (akan mundur). Kami akan buat semua selesai tepat pada jadwalnya dan ditetapkan 9 Mei," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014).
Berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu, kata dia, PSU harus diselenggarakan setidaknya di tiga kabupaten. Ketiga wilayah itu adalah Kabupaten Sampang, (19 tempat pemungutan suara), Pamekasan (tiga TPS), dan Nias Selatan.
Jumlah TPS yang harus PSU di Nias Selatan belum dapat dipastikan. Arief mengatakan, 35 TPS dipastikan melakukan pencoblosan ulang, Sabtu (26/4/2014).
PSU dilakukan dengan berbagai sebab. Di Sampang, PSU harus dilakukan karena pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai prosedur. Saat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang merekomendasikan PSU, seluruh KPPS di 19 TPS mengundurkan diri.
PSU di Pamekasan dilakukan karena ketika rekapitulasi dilakukan di tingkat provinsi ternyata terdapat ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.