As'ad menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. Kepada wartawan, seusai pemeriksaan dia mengatakan telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK seputar pembelian kamus dari Pesantren Krapyak Yogyakarta. Pesantren ini dipimpin mertua Anas, Attabik Ali.
"Tahun 2003, Mei, dinas membeli, membantu pesantren-pesantren, apa namanya, kamus lengkap Inggris-Abrab-Indonesia, ada empat set, harganya lupa, jumlahnya saya lupa, tak (saya) sampaikan ke sana (KPK)" kata As'ad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai pemeriksaan.
Menurut As'ad, kamus yang dibeli dari Krapyak tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pesantren-pesantren di sejumlah daerah. Pembagian kamus itu, menurut As'ad, merupakan program resmi BIN.
Mengenai untuk apa uang pembayaran kamus itu kemudian digunakan Krapyak, As'ad mengaku tidak tahu. "Ya kan kamusnya saya bagikan, uangnya kan masuk ke sana (Krapyak), untuk apa, kami enggak ngerti," ujar As'ad.
As'ad juga mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Anas. Dia hanya mengenal kiai yang berasal dari Krapyak.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan tim penyidik KPK memeriksa As'ad sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan As'ad ini merupakan penjadwalan ulang setelah As'ad tidak memenuhi panggilan KPK pada 10 April 2014.
KPK menjerat Anas dengan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.