JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI Boediono dan Managing Director World Bank Sri Mulyani dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
"Mestinya kita panggil Boediono tanggal 5 (Mei) dan Sri Mulyani tanggal 2 (Mei). Tapi keduanya tampaknya bisa hadirnya tanggal 9 (Mei 2014)," ujar jaksa KMS Roni sebelum sidang ditutup di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/4/2014).
Roni mengatakan, Boediono telah menyatakan bisa hadir pada 9 Mei. Namun, Sri Mulyani masih belum memberikan kepastian kapan bisa hadir.
Ketua Majelis Hakim Afiantara menyarankan agar sidang dengan pemeriksaan saksi ahli digelar lebih dahulu. "Boediono, kan melihat pekerjaan beliau, untuk efektivitas waktu, bagaimana kalau sebelumnya saksi ahli dulu? Keberatan tidak?" tanya Afiantara.
Salah satu tim penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, menyatakan tidak berkeberatan.
Dalam kasus ini, Boediono saat itu adalah Gubernur BI, sedangkan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.