Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didorong Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Hadi Poernomo

Kompas.com - 24/04/2014, 08:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengusut kemungkinan Hadi Poernomo melakukan tindak pidana pencucian uang terkait jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004. KPK menetap Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas berpendapat KPK perlu pula mendalami asal usul harta kekayaan Hadi yang pernah menjabat Dirjen Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. "Karena publik juga bertanya-tanya ketika Hadi jadi Dirjen Pajak mengenai kewajaran harta kekayaannya," kata dia saat dihubungi, Rabu (23/4/2014).

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata Firdaus, sudah dapat dilihat apakah harta Hadi wajar atau tidak. "Belum lagi yang ditempatkan di istri, sanak keluarga, segala macam. KPK juga bisa didorong, nanti selain tindak pidana korupsi dikenakan tindak pidana pencucian uang tergangtung alat buktinya."

Firdaus menduga kemungkinan KPK bakal menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam proses pengembangan kasus dugaan korupsi perpajakan yang menjerat Hadi. Berkaca pada kasus mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan, menurut Firdaus, ada kecenderungan pegawai pajak memiliki harta yang fantastis.

Sebelumnya, Gayus divonis bersalah dalam sejumlah kasus, seperti penggelapan pajak, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. "Penambahan harta tidak wajar, apakah didapat dari permainan perpajakan atau rekayasa perpajakan, kalau dimungkinkan ini dikembangkan ke arah TPPU-nya, tapi tetap KPK harus berdasarkan alat bukti," imbuh Firdaus.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Hadi pada 2010, nilai kekayaan Hadi mencapai Rp 38,8 miliar. Sebagian besar hartanya tercatat diperoleh melalui hibah atau pemberian. Harta Hadi yang berupa lahan dan bangunan ada yang diperoleh sebelum 2002.

Terkait harta yang diperoleh sebelum 2002 ini, Firdaus membenarkan KPK tidak bisa menerapkan TPPU karena UU yang mengatur soal pidana ini baru terbit pada 2002. Namun, menurut dia KPK harus mengecek terlebih dahulu apakah betul harta tersebut memang diperoleh sebelum 2002.

"Dicek saja, divalidasi dokumennya. Bisa saja kan, kita belum mengecek penambahan hartanya pada 2001, 2006, LHKPN 2010, jumlah asetnya segala macam ya, ini bisa dikembangkan lebih lanjut perolehan tahun-tahun sebelumnya, bisa saja perolehannya dibuat mundur," papar Firdaus.

ICW, ujar Firdaus, mendorong KPK untuk menjadikan kasus Hadi sebagai pintu masuk membongkar kasus perpajakan yang lain. Dia juga meminta lembaga antikorupsi itu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hadi.

Selain itu, Firdaus meminta KPK mengusut kemungkinan indikasi suap atau gratifikasi yang diterima Hadi selama menjabat Dirjen Pajak. Dia menilai mustahil jika Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak BCA tanpa memperoleh keuntungan apa pun dari bank tersebut.

"Karena kan kalau kita lihat kan penyelewenangan biasanya ada modus suap gratifikasi, harus dilihat siapa pemberi, korporasi, lalu melalui apa. Itu paling tidak awalnya," tutur Firdaus. Saat mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan tetap ada kemungkinan Hadi terjerat pasal pencucian uang.

Namun, ujar Bambang, kemungkinan KPK menjerat Hadi dengan pasal pencucian uang itu tergantung pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak BCA yang sudah menjerat Hadi. Saat ini, imbuh dia, KPK fokus pada dugaan korupsi terkait keberatan pajak BCA itu terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com