Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Anggoro, MS Kaban Minta Lift untuk Menara Dakwah PBB

Kompas.com - 23/04/2014, 17:25 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
MS Kaban sewaktu menjabat Menteri Kehutanan disebut meminta lift kepada pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Ketika itu, Kaban yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) meminta lift untuk dipasang di gedung Menara Dakwah PBB.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Anggoro yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

"Terdakwa memenuhi permintaan MS Kaban membeli dua unit lift kapasitas 800 kg, kemudian diberikan kepada MS Kaban untuk dipergunakan di Menara Dakwah," ujar Jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat dakwaan Anggoro.

Jaksa menjelaskan, mulanya Anggoro mengikuti pertemuan di rumah dinas Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, di Jalan Denpasar 15, Jakarta, pada maret 2008. Pertemuan itu turut dihadiri Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia.

"Pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun acara ormas-ormas pendukung PBB dan MS Kaban sebagai Ketum DPP PBB," terang jaksa.

Anggoro akhirnya membeli dua unit lift dari PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008. Anggoro juga mengeluarkan uang untuk membiayai pemasangan lift. Uang yang dikeluarkan Anggoro, yaitu dua unit lift seharga 58,581 ribu dollar AS, biaya pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160,653 juta.

Sebelumnya, Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com