Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Akil, Saksi Akui Sediakan Rp 3 Miliar karena Ditekan dan Diteror

Kompas.com - 21/04/2014, 20:06 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - M Djuffry, seorang pengusaha kelapa sawit di Halmahera, mengaku pernah menyediakan uang Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Djuffry mengaku terpaksa mau menyediakan dana itu karena mendapat tekanan maupun diteror oleh orang tak dikenal.

"Saat itu saya di bawah tekanan, Pak, diteror. Ya, sering di-SMS," ujar Djuffry saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Djuffry mengatakan, ia pernah mendapat SMS atau pesan singkat sebanyak empat kali dari orang tidak dikenal tersebut. Inti pesan tersebut Djuffry dicurigai "bermain" pada dua kandidat bupati Morotai.

Menurut Djuffry, awalnya ia bertemu dengan Sharin Hamid selaku pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Morotai, Rusli Sibua dan Weni Paraisu. Pada pertemuan di Hotel Borobudur itu, Sharin menyampaikan bahwa ia membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk MK.

"Pak Sharin sampaikan, 'Tolong dicari solusinya untuk memenuhi permintaan MK Rp 3 miliar'," kata Djuffry.

Djuffry menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut. Namun, ia juga meminjam uang itu dari Petrus, seorang pengusaha di Jakarta. Kepada Petrus, Djuffry hanya mengatakan ia membutuhkan uang untuk membayar utang. Djuffry menerima uang secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian disimpan oleh Djuffry sambil menunggu informasi teknis pemberian uang.

Keesokan harinya, Sharin menyampaikan agar uang itu dikirim ke rekening CV Ratu Samagat. CV Ratu Samagat merupakan perusahaan milik istri Akil. Uang itu kemudian dikirim oleh Djuffry dengan slip setoran ditulis "angkutan kelapa sawit".

Dalam dakwaan, Akil disebut meminta Rp 6 miliar pada Rusli melalui Sharin agar permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai dikabulkan. Namun, hanya disanggupi sebesar Rp 3 miliar. Pada persidangan 20 Juni 2011, permohonan itu dikabulkan dan Rusli memenangkan perolehan suara Pilkada Morotai. Ketika itu, Akil menjadi ketua panel sengketa Pilkada Morotai di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com