Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Rudi Akui Terima Uang karena Terpaksa

Kompas.com - 15/04/2014, 18:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku menerima uang karena terpaksa. Menurut Rudi, uang itu tidak terkait pengaturan proyek di SKK Migas.

"Kasus gratifikasi Rp 10 miliar telah menghancurkan usaha keras saya dalam mengelola pendapatan negara dari sektor Migas sekitar Rp 450 miliar per tahun," kata Rudi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sejak menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari 2013, Rudi mengaku banyak godaan gratifikasi kepadanya. Ia mengaku selalu menolak pemberian hadiah atau uang tersebut. Namun, pada Juni 2013, ia menerima dari pelatih golfnya, Deviardi. Rudi mengaku menerima uang itu karena ada tekanan dari stakeholder SKK Migas yang juga meminta uang, yaitu Komisi VII DPR RI.

Kepada para karyawan dan mantan anak buahnya di SKK Migas, Rudi mengaku tidak mampu menahan cobaan. Ia juga menyatakan menyesal karena tidak mampu memberi contoh dan teladan sebagai pemimpin keluarga.

"Saya menyesal dan malu di hadapan teman-teman saya yang selama ini memercayai saya. Para murid dan kolega saya di dunia migas karena tidak mampu mengatakan 'tidak' pada sistem yang salah yang sedang berjalan," katanya.

Rudi membacakan pleidoi berjudul "Restorative Justice, Memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", setebal 26 halaman, sambil berdiri di tengah ruang sidang. Pria bernama lengkap Rudi Rubiandini Ria Soehatsyah itu juga memaparkan prestasinya di dunia pendidikan. Rudi menjelaskan, ia lulus sebagai insinyur perminyakan dan meraih magna cumlaude, mendapat gelar Doctor-Ingeneur di Jerman tahun 1991. Ketika itu, ia masih berusia 29 tahun.

Dosen Institut Teknologi Bandung itu mengaku telah menerbitkan ratusan karya ilmiah nasional maupun internasional. Ia pun memperoleh Anugerah Dosen Teladan tahun 1998 dari ITB. Tahun 2009, Rudi menjadi Guru Besar ITB.

Dituntut 10 tahun

Sebelumnya, Rudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Jaksa penuntut umum KPK menilai Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu diberikan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu ialah agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Kemudian, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).

Selain itu, ia juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Untuk uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Uang itu juga diterima Rudi melalui Deviardi. Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com