Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan 100-an Aset Wawan Berupa Lahan dan Bangunan

Kompas.com - 11/04/2014, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lebih dari 100 aset milik Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang berupa lahan dan bangunan. Lebih dari 100 aset ini ditemukan melalui penelusuran yang dilakukan KPK sejak menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Dari informasi yang kami terima, ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah yang diduga dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Kemungkinan, lanjut Johan, aset-aset berupa lahan atau bangunan tersebut ada yang akan disita KPK. Menurut Johan, aset-aset yang akan disita adalah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Wawan.

"Contoh kasusnya misalnya TCW (Wawan). Diduga, ada yang terima dari dia (Wawan), kita sita," sambung Johan.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset Wawan yang berupa kendaraan. Total kendaraan yang disita terdiri dari 73 mobil dan satu sepeda motor.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com