"Kita sistem presidensial. Yang namanya bagi-bagi kursi menteri itu adanya di koalisi. Kita tidak seperti itu," ujar Jokowi di luar pagar Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2014).
Bagi-bagi kursi dalam sistem koalisi yang dimaksud Jokowi, misal suatu partai politik dalam pemilihan legislatif hanya memperoleh suara 20 persen. Oleh sebab itu parpol itu mendapatkan jatah kursi menteri 8. Misal lainnya, partai politik yang memperoleh suara 10 persen hanya mendapatkan 5 kursi menteri.
"Kita ndak begitu. Kita ini presidensial. Harus kerja sama. Harus begitu memang," lanjut Jokowi.
Sekedar gambaran, berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan media, PDI-P memeroleh suara sah nasional di bawah 20 persen. Artinya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tidak dapat mengajukan capres sendiri dan harus berkoalisi dengan parpol lain.
UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menyatakan, syarat mengajukan pasangan capres-cawapres adalah 20 persen kursi di Parlemen atau 25 persen suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.