JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan surat suara sisa seusai pencoblosan rawan diselewengkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan tanda silang pada surat suara sisa yang tidak terpakai.
"Kami akan tandai dengan tanda silang di depan dan belakang (surat suara sisa),” kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Gedung KPU, Selasa (8/4/2014).
Dalam distribusi logistik pemilu, KPU mengalokasikan kelebihan surat suara sebanyak dua persen dari jumlah daftar pemilih yang akan menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Surat suara lebih itu merupakan cadangan, dan akan digunakan apabila terdapat kerusakan pada surat suara yang diterima oleh pemilih. Baik itu karena rusak akibat tersobek, maupun karena tinta suara.
Hadar menambahkan, pemberian tanda silang baru akan dilakukan setelah petugas TPS menghitung dan menetapkan jumlah surat suara yang terpakai.
Hadar memastikan bahwa kelebihan surat suara tersebut tidak akan didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu untuk dimanfaatkan. "Kalau itu nanti sudah selesai dihitung, oke ini surat suara yang terpakai, ini surat suara yang tidak terpakai (baru ditandai)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.