JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengamini desakan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar PT Minarak Lapindo Jaya segera membayar ganti rugi yang masih belum dilunasi terhadap korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Meski mendukung Presiden, Akbar mengakui bahwa desakan Presiden itu akan menggerus suara Partai Golkar di daerah sekitar Sidoarjo.
"Itu memang sudah menjadi putusan MK. Pemerintah berkewajiban memberikan peringatan kepada perusahaan terkait dengan kasus Lapindo untuk menyelesaikan kewajibannya yang sampai hari ini tidak selesai," ujar Akbar di sela-sela acara doa bersama dengan Ketua PBNU Said Aqil Siradj di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Menurut Akbar, sudah sewajarnya bagi Presiden untuk mengambil langkah lanjutan, jika keputusan MK tak dituruti. "Langkah yang diambil bisa hukum atau tekanan-tekanan kepada pengusaha yang bertanggung jawab," imbuh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurut Akbar, isu kasus Lapindo ini tak akan berpengaruh secara nasional. "Tapi bisa jadi berdampak di lingkungan sekitar Sidoarjo," ucap Akbar.
SBY Singgung Lapindo
Sebelumnya, pada pertemuan dengan wartawan senior Surabaya di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jatim, Sabtu (5/4/2014) malam, SBY meluruskan pemberitaan yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi kepada mereka yang terdampak Lumpur Lapindo. SBY mengatakan, berdasarkan penjelasan Ketua MK Hamdan Zoelva kepadanya, pemerintah diminta menjamin dan memastikan pembayaran oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Putusan MK tersebut, kata SBY, hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc, melalui anak perusahaannya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.
"Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembayaran kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan APBN, dan negara dengan kekuasaannya harus dapat menjamin pelunasan kerugian di dalam peta area terdampak," ucap SBY seperti dikutip dari situs Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirim surat kepada perusahaan bersangkutan untuk melunasi ganti rugi. "Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," tekan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.