Menurutnya, pengerahan karyawan MNC untuk mengikuti kampanye Partai Hanura sama saja dengan pengerahan massa umum. Dia mengatakan, meski ada klausul "wajib" dalam surat yang diterima karyawan MNC, hal itu tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, kata Nelson, karyawan pun tidak wajib mematuhi perintah itu.
"Tergantung pada karyawannya, patuh atau tidak. Negara tidak bisa ikut campur pada hal itu," kata Nelson.
Ia mengatakan, Bawaslu baru dapat menindak jika ada intimidasi bagi karyawan untuk mendukung atau memilih partai tertentu. Jika karyawan sebuah perusahaan diintimidasi oleh partai sebaiknya melapor ke Bawaslu.
"Jadi kami lebih mudah membuktikannya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar gambar surat elektronik (surel) dari alamat msec_staff@mncsecurities.com dengan subyek "UNDANGAN WAJIB: ALL KARYAWAN MNC GROUP DAN KELUARGA DALAM ACARA 'KENDURI AKBAR HANURA 10'- SABTU 5 APRIL".
Surel itu berisi perintah bagi karyawan PT MNC Securities untuk wajib hadir pada acara kampanye Partai Hanura, Sabtu, 5 April 2014 mendatang.
Berikut isi surat itu:
Dengan ini kami kembali ingin menyampaikan undangan kepada seluruh karyawan MNC Securities untuk dapat hadir dalam acara "Kenduri Akbar Hanura 10" yang akan diadakan pada Sabtu 5 April 2014 di Gelora Bung Karno. Undangan berlaku untuk seluruh karyawan (tetap, kontrak, magang, outsource dan remiser) beserta keluarga dan anak-anak minimal berusia 15 tahun.
Bagi karyawan yang tidak dapat menghadiri acara ini diminta untuk dapat memberi surat izin tidak hadir yang telah disetujui oleh direktur terkait kepada HRD paling lambat Selasa, 1 April 2014 pukul 18.00 WIB. Undangan ini bersifat wajib.
Juru Bicara MNC Group Arya Sinulingga membantah pengiriman surel tersebut kepada karyawan MNC. Menurutnya, hal itu merupakan kampanye hitam bagi Partai Hanura dan MNC. CEO MNC Hary Tanoesoedibjo merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu sekaligus bakal calon wakil presiden Partai Hanura.