Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Terancam Pidana Pemilu

Kompas.com - 03/04/2014, 09:52 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, dan sejumlah petinggi partai itu, terancam pidana pemilu. Ini karena saat melakukan kampanye rapat umum, Minggu (30/3/2014), di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Jawa Barat, mereka diduga melakukan politik uang.

Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jabar Yusuf Kurnia, Rabu (2/4/2014), di Bandung, mengatakan, dugaan politik uang ini muncul karena saat kampanye ada pemberian bola sepak dengan cara ditendang dan dilempar ke peserta kampanye.

”Dokumentasi kami, hal itu antara lain dilakukan Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak yang dapat terkena pidana pemilu adalah pelaksana kampanye, bisa pengurus partai, juru kampanye, atau caleg,” tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, pemberian bola sepak masuk dalam kategori politik uang yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 16 Peraturan KPU itu menyebutkan, pemberian bahan kampanye yang dapat dilakukan kepada peserta kampanye berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaus, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.

Namun, dalam kasus ini, yang diberikan bola sepak sehingga tergolong pelanggaran terhadap UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

”Pasal 86 dan 301 UU No 8/2012 memuat larangan pemberian uang atau barang dalam kampanye. Pelanggaran ini tergolong politik uang karena pelaksana kampanye tidak memberikan bahan kampanye, tetapi bola sepak,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, pihaknya punya waktu 12 hari sejak temuan diperoleh untuk menelusuri dan mengumpulkan barang bukti. Jika unsur pelanggaran dinilai telah lengkap, akan ada gelar perkara oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

”Sentra Gakumdu akan memutuskan apakah di kasus ini ada tindak pidana pemilu atau tidak. Jika terbukti, kasus ini diteruskan ke kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar Herlas Juniar membantah jika partainya melakukan politik uang.

”Saat itu tidak ada niat dari pelaksana kampanye membagikan atau memberikan bola sepak. Tendangan bola ke arah peserta kampanye sebagai bentuk visualisasi terkait lagu ’Tendangan dari Langit’ yang saat itu dinyanyikan. Saat itu juga dinyanyikan lagu ’Rumah Kita’ untuk menggambarkan Partai Demokrat sebagai rumah bersama rakyat Indonesia,” tutur Herlas yang mengaku tak tahu persis jumlah bola yang ditendang. (SEM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com