Ia mengatakan, alat peraga PKS yang paling banyak diteribkan adalah bendera parpol. Ada 4.075 bendera PKS yang ditertibkan dalam waktu tiga bulan. Selain PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga banyak melakukan pelanggaran administrasi terkait alat peraga kampanyenya. Tercatat ada 6.542 kasus pelanggaran yang direkomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicopot.
Sama halnya dengan PKS, bendera PDI-P adalah peraga yang paling banyak melanggar aturan, yaitu sebanyak 3.467 bendera. Di peringkat ketiga, Partai Demokrat dengan 6.094 pelanggaran adminsitrasi. Kemudian disusul Partai Hanura dengan 6.008 pelanggaran, dan Partai Golkar dengan 5.380 kasus.
Selanjutnya, ada Partai Gerindra dan Partai Persatuan pembangunan (PPP) masing-masing dengan 3.622 dan 3.573 pelanggaran. Lalu, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 3.502, 2.810 dan 1.569 pelanggaran. Di peringkat ke-11 dan 12 ada Partai Keadilan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 1.089 dan 765 pelanggaran.