JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku hanya menerima gratifikasi dari bos Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Widodo Ratanachaitong. Ia mengingatkan para pejabat negara untuk tidak terlibat praktik korupsi sepertinya.
"Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia, dan lainnya. Kepada pemimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergelincir seperti saya," kata Rudi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Rudi mengatakan, pada Januari-Mei 2013, ia selalu bisa menolak pemberian uang dari sejumlah pihak. Namun, menjelang hari raya Idul Fitri, Rudi menyebutkan ada permintaan uang dari Komisi VII DPR RI. Rudi mengaku terpaksa menerima uang itu dan memberikannya untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto.
"Ada sebagian uang yang memang saya terima, saya lemparkan ke stakeholder," kata Rudi.
Selama sekitar 12 kali persidangan digelar, Rudi mengaku telah sangat terbuka menyampaikan perbuatannya. Ia mengklaim, persidangan menunjukkan tidak ada inisiatif dirinya melakukan suap. Menurut Rudi, sebagian besar uang tersebut diterima oleh pelatih golfnya, Deviardi.
Rudi berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan tuntutan hukuman yang berat. Ia mengaku ingin mengabdi kepada negara. "Selama ini saya mengumpulkan uang Rp 450 triliun untuk negara atau Rp 450.000 miliar," katanya.
Rudi didakwa menerima 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari Widodo dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Ia didakwa menerima dana sebesar 522.500 dollar AS dari Presiden PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah serta rekomendasi formula harga gas. Sejumlah uang tersebut diterima Rudi melalui Deviardi.
Rudi juga didakwa menerima uang melalui Deviardi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas, sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Ia juga didakwa menerima uang dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Selain itu, ada juga uang dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Rudi juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.