"Tentu saya bawa pulang lagi. Ini saya bawa pulang lagi nih," ujar Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/3/2014), seusai diperiksa sebagai tersangka.
Anas berjanji akan melaporkan data yang dimilikinya ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Menurut Anas, penyidik KPK menolak untuk mendalami data terkait dana kampanye Demokrat yang dia bawa karena dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menjeratnya.
"Setelah diperlihatkan ke penyidik, dibaca-baca sedikit, penyidik menyarankan agar data dan berkas tersebut diserahkan ke direktorat pengaduan masyarakat," katanya.
Anas mengaku semula tidak ikut mengurusi dana kampanye pemilihan Partai Demokrat. Dia baru merasa ada yang janggal dari laporan biaya kampanye Demokrat setelah mendapatkan hasil audit akuntan independen sekitar 10 bulan lalu.
"Dan setelah saya pelajari data-data ini, saya validasi sendiri, ini menarik, banyak yang janggal," katanya.
Menurut Anas, ada daftar nama penyumbang korporasi dan perseorangan palsu dalam laporan dana kampanye Partai Demokrat. Penyumbang tersebut ada di dalam daftar, tetapi sesungguhnya mereka tidak menyumbangkan uang untuk biaya kampanye Partai Demokrat.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, Anas tidak menyerahkan bukti kepada tim
penyidik KPK berupa data soal dugaan aliran dana Century untuk kampanye pemilu presiden Partai Demokrat tahun 2009. KPK mempersilakan Anas untuk menyampaikan data jika memang memiliki bukti-bukti terkait pernyataannya tersebut.
Menurut Johan, KPK baru akan menindaklanjuti keterangan Anas jika memang disertakan bukti-bukti. Ia juga meminta Anas menyampaikan laporan beserta buktinya ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK jika informasi yang dimilikinya tidak berkaitan dengan kasus yang tengah disidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.