Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas koorupsi. Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis ini yaitu Hambit dan Cornelis belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan mengakui dan menyesali perbuatan.
Hakim menjelaskan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu, dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.
Menurut Hakim, Hambit dapat berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan Hambit, Cornelis menyediakan dana Rp 3 miliar. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis.
"Terdakwa dua (Cornelis) diminta menyiapkan dana oleh terdakwa satu (Hambit), dan terdakwa dua membantu dana karena menghormati terdakwa satu," ujar hakim Alexander.
Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Hambit dan Cornelis dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan ini, Hambit menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sedangkan, Cornelis menyatakan menerima putusan.