Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2014, 20:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan vonis terhadap pengusaha Cornelis Nalau Antun yaitu 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih dan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas koorupsi. Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis ini yaitu Hambit dan Cornelis belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan mengakui dan menyesali perbuatan.

Selain itu, Hambit juga dinilai pejabat daerah yang dihormati pegawainya dan Cornelis sebagai petinggi perusahaan yang masih memiliki tanggungan terhadap karyawannya.

Hakim menjelaskan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu, dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

Menurut Hakim, Hambit dapat berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan Hambit, Cornelis menyediakan dana Rp 3 miliar. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis.

"Terdakwa dua (Cornelis) diminta menyiapkan dana oleh terdakwa satu (Hambit), dan terdakwa dua membantu dana karena menghormati terdakwa satu," ujar hakim Alexander.

Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Hambit dan Cornelis dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan ini, Hambit menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sedangkan, Cornelis menyatakan menerima putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com