JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan dana kampanye. Pada Kamis (27/3/2014), keempat lembaga tersebut mengikuti pertemuan di KPK.
"Kita masih rapat koordinasi mengenai dana kampanye, berbicara dengan KPU, Bawaslu, dan PPATK," kata Ketua KPU Husni Malik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.
Mengenai dana kampanye, Husni mengaku lembaganya belum menemukan kejanggalan selain 35 calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka. Terhadap 35 calon anggota DPD ini, KPU telah membatalkan keikutsertaan mereka dalam pemilu.
"KPU membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota DPD pada Pemilu 2014 karena ke-35 orang tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai batas waktu," ujar Husni.
Husni mengatakan, pengawasan dana kampanye selama ini berjalan seperti biasanya. Terkait dengan pengawasan dana kampanye ini, KPK akan menggelar jumpa pers bersama dengan Bawaslu, KPU, dan PPATK seusai pertemuan nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.