Menurut Handika, SBY memberikan uang kepada Anas secara tunai di Cikeas sekitar September 2009. Uang tersebut sebagian digunakan untuk uang muka pembelian Harrier.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan menyebut tudingan Anas fitnah belaka. Menurut Syarief, masyarakat sudah memahami bahwa maksud tudingan Anas itu sebagai bentuk kampanye hitam untuk menggerus suara Partai Demokrat pada Pemilu 2014 nanti.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, data dan informasi yang diperoleh KPK mengenai uang muka Harrier berbeda dengan yang disampaikan Anas. Menurut data dan informasi yang diperoleh KPK, uang muka pembelian mobil itu berasal dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Direktur Keuangan Grup Permai Neneng Sri Wahyuni yang juga istri Nazaruddin mengaku pernah memberikan uang kepada Anas untuk pembayaran uang muka Toyota Harrier. Nazaruddin pun memiliki bukti pembelian Toyota Harrier tersebut.
Johan juga mengatakan, KPK meyakini bahwa Harrier itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat Anas. Kendati demikian, kata Johan, KPK akan mendalami setiap informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka. Informasi tersebut kemudian akan diuji tim penyidik KPK apakah disertai bukti pendukung atau tidak.