Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa mengatakan, pengakuan itu disampaikan Heri setelah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam IM Aceh. Selain Heri, penyidik juga memeriksa dua orang lain yang sebelumnya telah ditangkap Polda Aceh, yaitu Rasyidin alias Mario dan Umar.
"Mereka adalah teman yang sudah kenal lama, baik untuk berburu maupun menggunakan narkoba," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/3/2014) malam.
Menurut Andika, saat meminjamkan senjata, Heri berada di bawah pengaruh narkoba. "Saat meminjamkan senjata pun Praka Heri dalam pengaruh narkoba dan ketika diperiksa, Praka Heri positif menggunakan narkoba," kata Andika.
Andika mengatakan, TNI AD akan mengambil langkah tegas terhadap prajurit yang bertugas mengamankan obyek vital di Exxon, Aceh Utara, itu. Ia mengatakan, Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk memproses hukum Praka Heri.
"(Praka Heri) kemudian menjalani hukuman penjaranya di Jakarta, dan kemudian dilanjutkan dengan pemecatan dari dinas aktif TNI AD," kata dia.