Gayus dan empat hakim lainnya diterima Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono. Menurut Gayus, berdasarkan pertemuan dengan KPK, para hakim dan hakim agung di lingkungan MA yang menerima iPod akan melaporkan pemberian tersebut kepada KPK secara kolektif. Mengenai berapa orang hakim dan hakim agung yang menerima iPod tersebut, Gayus mengaku tidak tahu persis. Namun, dia memperkirakan jumlahnya puluhan orang.
Selebihnya, mengenai resepsi pernikahan anak Nurhadi dan mengenai harta kekayaan rekan kerjanya di MA tersebut, Gayus enggan berkomentar.
Kepada wartawan, Gayus juga menyampaikan bahwa hakim IKAHI menganggap pemberian iPod ini tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Sebelumnya Gayus mengatakan kalau harga satu iPod yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000.
"Tapi kami menyerahkan kepada KPK untuk menilai, oleh karena itu yang kami urus adalah hakim-hakim yang menerima, jadi wartawan harus memahami kenapa IKAHI yang datang untuk menyelesaikan," kata Gayus.
Sementara itu, Giri menyampaikan bahwa sejumlah penerima iPod dari resepsi anak Nurhadi telah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Menurut Giri, mereka yang menerima dan melaporkan iPod tersebut kepada KPK ada yang berasal dari MA, Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Pemerintah Provinsi DKI.
"Jumlah yang mengembalikan lupa, ada dari Ombudsman, KY, Pemrov DKI, MA," kata Giri.