Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Syarat Dukungan Pencalonan Presiden Tetap Perlu Tinggi

Kompas.com - 20/03/2014, 06:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Helmy Fauzi mengatakan, syarat minimal suara sah pemilu legislatif atau perolehan kursi legislatif untuk partai politik dapat mengusung calon presiden dalam pemilu presiden harus dipertahankan setinggi sekarang. Besaran yang ada di UU Pemilu Presiden pun menurut dia merupakan angka ideal untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

"PDI-P tetap ingin 20 persen (perolehan kursi DPR) bahkan kalau lebih tinggi lebih bagus," ujar Helmy, Rabu (19/3/2014). Jika syarat minimal tersebut dihapuskan, menurut dia, akan terjadi pelemahan atas upaya penguatan sistem presidensial maupun partai politik. Kalaupun tak ada partai politik meraup suara melebihi batas minimal itu, menurut dia, akan ada keputusan politik berupa pembentukan koalisi.

Helmy menjelaskan, ambang batas yang tertera di dalam UU Pemilu Presiden merupakan salah satu cara untuk membangun koalisi pemerintahan yang kuat di pemerintahan. Bila setiap partai politik tanpa batasan dukungan dapat mengusung calon presiden, ujar dia, dampaknya akan meluas termasuk ke sistem legislasi.

“Ini yang harus kita cermati. Kalau hanya dengan satu persen bisa mencalonkan jadi presiden atau parlemennya sendiri kekuatannya hanya 1 persen, itu akan jadi berantakan,” ujar Helmy. Menurut dia, dukungan minimal tersebut juga merupakan indikator keseriusan partai politik mengikuti pemilu.

Partai yang serius, ujar Helmy, akan berusaha semaksimal mungkin mendapatkan dukungan suara untuk memenuhi target yang ditentukan. “Kenapa ada threshold, karena kita ingin melakukan penyederhanaan parpol secara natural. Kalau kemudian tidak ada maka setiap orang, setiap saat parpol bertambah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril, Kamis (20/3/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pengambilan keputusan uji materi tak melalui sidang pleno hakim.

Selain itu, Hamdan menambahkan, MK tidak mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, MPR, maupun ahli untuk memutus uji materi ini. Menurutnya, uji materi yang diajukan Yusril bukanlah perkara gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com