JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menghadirkan pakar bahasa untuk memperkuat gugatannya pada Mahkamah Konstitusi tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya enggak akan menghadirkan ahli. Saya hanya akan menghadirkan pakar bahasa Melayu dan bahasa Indonesia," kata Yusril di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan telah menerima informasi bahwa gugatannya akan diputuskan tanpa melalui sidang. Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, perkara tersebut akan diputus hanya dengan dua kali sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Pengambilan putusan tanpa sidang pleno yang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, ataupun ahli.
Yusril menduga langkah itu dilakukan MK karena khawatir argumentasi dari pakar bahasa yang dibawanya akan memaksa dikabulkannya permohonan Yusril. Pakar bahasa, kata Yusril, akan diminta membantunya menjelaskan maksud Pasal 6A Ayat (2) yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diajukan partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu legislatif.
"Sidang saya akan diputus tanpa sidang, katanya akan diputus sebelum 9 April," ujarnya.
Yusril optimistis akan memenangi uji materi UU Pilpres tersebut. Ia mengajukan gugatan uji materi ke MK pada Desember 2013. Inti gugatan itu meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tidak ada presidential threshold atau ambang batas suara parlemen untuk mengusung calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.