Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suvenir iPod Dipesan Langsung dari AS, Tak Masuk Gratifikasi

Kompas.com - 19/03/2014, 19:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun mengatakan, iPod Shuffle yang menjadi suvenir resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi dibeli dengan harga Rp 480.000 per buah. Gayus mengungkapkan, berdasarkan kuitansi yang diserahkan Nurhadi, iPod tersebut langsung dibeli dari Amerika Serikat.  

"Di invoice tertera Rp 480.000. Jadi, tidak sampai Rp 500.000, yang dibeli tahun 2013 bulan Juli," ujar Gayus, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Gayus menjelaskan, iPod dikirim dari AS ke Indonesia melalui Singapura ke rumah mempelai pria, Rizky Wibowo, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 5, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan kuitansi tersebut, lanjut Gayus, total keseluruhan iPod yang dipesan berjumlah 2.500 dengan variasi dua warna, yaitu perak dan merah. Harga pembelian berbeda dengan harga pasaran di Indonesia.

"Harga di pasaran Rp 600-700.000. Kalau jumlah banyak ada diskon yang cukup besar. Kami berpedoman yang dibeli Rp 480.000 tadi," katanya. 

Saat ditanya tentang dikenakannya pajak bea dan cukai atas pembelian ribuan iPod itu, dia mengaku akan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran.

"Kami hanya mengatakan berdasarkan apa yang tertera. Ini copy-nya menunjukkan fakta-fakta. Menelusuri pajak-pajak bukan kewenangan MA," kata Gayus.

Berdasarkan rapat hakim, lanjut Gayus, diputuskan bahwa suvenir tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi. Hal itu berdasarkan peraturan bersama yang disusun antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bunyi Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 Pasal 6 Ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500.000.

Butir tersebut berbunyi, "Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500.000. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com