Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Partai yang Melanggar Aturan Iklan Kampanye

Kompas.com - 14/03/2014, 12:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 partai politik yang melanggar aturan iklan kampanye melalui media televisi. Ke-10 partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Iddy Muzayat mengatakan, partai politik tersebut tidak mematuhi surat keputusan bersama empat lembaga, yaitu KPI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat tentang ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran yang disepakati pada 28 Februari 2014.

"Pasca SKB masih banyak iklan politik dan kampanye yang tayang di media penyiaran," ujar Iddy saat jumpa pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Iddy menuturkan, dalam periode 1 Maret-11 Maret 2014, ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik dengan rincian sebagai berikut:

1. Partai Golkar, 487 spot iklan
2. Partai Nasdem, 387 spot iklan
3. Partai Gerindra, 305 spot iklan
4. PDI-P, 273 spot iklan
5. PKB, 90 spot iklan
6. Partai Hanura, 80 spot iklan
7. PAN, 67 spot iklan
8. PKPI, 42 spot iklan
9. PKS, 9 spot iklan
10. Partai Demokrat, 8 spot iklan

Semua iklan kampanye dan iklan politik tersebut tayang di 11 stasiun televisi, yaitu Trans TV (306 spot iklan), RCTI (291 spot iklan), TV One (239 spot iklan), Metro TV (220 spot iklan), Indosiar (194 spot iklan), SCTV (172 spot iklan), ANTV (184 spot iklan), Trans7 (139 spot iklan), MNC TV (137 spot iklan), Global TV (133 spot iklan), dan TVRI (7 spot iklan).

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengevaluasi temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh KPI.

"Tentunya akan diperingatkan. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Daniel.

Moratorium

Sebelumnya, pada 25 Februari 2014, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. 

Setelah kesepakatan di DPR, empat lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Empat lembaga itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Isi SKB yaitu tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. 

Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com