Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Polri Tak Lagi Hentikan Laporan Pidana Pemilu

Kompas.com - 13/03/2014, 13:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dapat meminimalkan kesalahan dalam analisa laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Diharapkan, tidak ada lagi laporan pelanggaran pemilu yang dihentikan proses hukumnya oleh Polri.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, beberapa waktu lalu sempat terjadi perbedaan perspektif antara Bawaslu dengan Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti iklan kampanye partai politik di media. Akibatnya, enam laporan dugaan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu dihentikan penanganannya oleh Polri.

"Memang kemarin ada beberapa hal yang kita belum ketemu terkait pada titik mana delik pidana pemilu itu. Kita harapkan dengan adanya sentra gakumdu, diskusi dan kajian semakin ketemu pandangan yang sama sehingga efektif dalam rangka penegakan hukum pidana pemilu," kata Muhammad saat peresmian Sentra Gakumdu di Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/3/2014).

Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius berharap setiap komponen di Sentra Gakumdu memahami mekanisme pengajuan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan baik. Jika tidak, dikhawatirkan laporan tersebut dihentikan penanganannya oleh Polri.

Ia menjelaskan, jika ada laporan masuk, Sentra Gakumdu akan menentukan apakah laporan itu termasuk pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi pemilu. Jika laporan termasuk delik pidana pemilu, maka Sentra Gakumdu memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskan ke Bareskrim Polri.

Setiap laporan yang diserahkan harus disertai dengan alat bukti yang cukup. Jika laporan diserahkan melebihi batas waktu dan tidak memiliki cukup bukti, maka laporan tersebut dinyatakan cacat formil dan dihentikan proses penyelidikannya.

"Nantinya, Bareskrim memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kami berharap setiap komponen Gakumdu memahami mekanisme laporan. Karena kami hanya memiliki waktu terbatas," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penghentian penanganan enam laporan dugaan pelanggaran pemilu karena sejumlah alasan. Diantaranya, laporan sudah kadaluwarsa atau cacat formil. Ia membantah jika pihaknya disebut enggan menangani laporan. Menurutnya, banyak kasus pelanggaran pemilu di daerah yang diselesaikan polisi.

Berikut enam laporan Bawaslu yang dihentikan Mabes Polri:

1. Laporan anggota Bawaslu Nasrullah dengan terlapor Raditya Benito Venansius pada 3 Juli 2013 terkait kasus pemalsuan surat. Terlapor diduga melanggar pasal 298 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluwarsa

2. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas terhadap Daniel Foluan dan A. D. Ariseno dari Partai Gerindra pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

3. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

4. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 11 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluarsa.

5. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap David F Audy pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

6. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap Hatta Rajasa, Aziz Subekti dan Hari Tanoesoedibjo pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com