Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi "Jualan Politik"

Kompas.com - 12/03/2014, 14:55 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dana untuk desa sekitar Rp 1 miliar seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinilai bisa menjadi alat jualan politik pada Pemilihan Umum 2014.

"Undang-undang itu bisa saja dijadikan jualan politik yang dimanfaatkan sejumlah oknum calon legislatif dan calon presiden untuk mencari simpati masyarakat pada Pemilu kali ini," kata Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla di Makassar, Rabu (12/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat serta sistem pengawasan yang ketat saat UU Desa tersebut diberlakukan sehingga tidak terjadi penyimpangan.

"Pengawasan itu sangat penting, jangan sampai dalam implementasinya tidak sesuai dengan peruntukkan. Selama ini terjadi penyelewengan penggunaan anggaran disebabkan lemahnya regulasi dalam hal pengawasan," ujar dia.

Ia menyebutkan, pola UU itu tentunya sudah terformat dengan baik. Sebab, pembentukan UU tersebut berdasar pada UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi menjadi 3 bagian salah satunya adanya UU nomor 6 tahun 2014.

"Perlunya perencanaan yang penting dari pihak desa yang dilakukan pada saat Musyawarah Rembug Pembangunan atau Musrembang desa," ucapnya.

Adi menambahkan, dana desa itu tentu sangat rawan dipolitisasi dalam pemilu 2014. "Sebaiknya Panitia Pengawas Pemilu mengawasi karena bisa menjadi kemungkinan dana desa ini dimanfaatkan Caleg dan Capres untuk mendapatkan keuntungan pada penerapan UU ini," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, terbentuknya UU nomor 6 tahun 2014 sudah ada sejak tiga tahun lalu dan mulai akan diberlakukan tahun 2014. Dirinya pun membantah apabila UU Desa itu dalam penganggarannya rawan dipolitisasi pihak Partai Politik karena bertepatan dengan momen pemilu.

"Ini sama sekali tidak ada unsur politik pada dana anggaran desa ini. Semua harus sesuai dengan peruntukkannya bagi rakyat," ujarnya.

Syahrul menjelaskan, adanya UU desa itu akan membuat desa memiliki otonomi sendiri dalam pengelolaan wilayahnya. Untuk itu, pihaknya tidak melakukan pengawasan terkait penganggaran tersebut.

"Apabila ada desa yang menyimpang dalam penggunaan harus ditindak. Tidak boleh ditolelir bilamana ada kepala desa yang melakukan tindakan korupsi," tegasnya.

Ia berharap otonomi yang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk anggaran desa dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan kebutuhan masyarajak di tiap desa.

"Tugas kepala desa akan semakin berat, karena desa sudah diberikan otonomi pemerintah dalam mengelola anggaran itu cukup besar. Kepala Desa harus membuat kehidupan masyarakat didesanya lebih maju dan berkualitas," kata ketua DPD I Golkar Sulsel itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com