Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Menangis Haru karena Gugatannya Dikabulkan MK

Kompas.com - 06/03/2014, 18:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya. MK memutuskan, peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali. 


Didampingi istrinya, Ida Laksmawati, Antasari menghampiri kerumunan wartawan dan meladeni permintaan wawancara. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak beberapa kali menyeka matanya. Matanya memerah dan berkaca-kaca, menahan air matanya agar tidak sampai menetes.

"Yang pasti tiada kata lain selain alhamdulillah," kalimat pertama yang mampu diucapkan Antasari seusai pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Langkah Antasari mencari keadilan sempat kandas saat Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diputuskan pada Februari 2013 lalu. Dia pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Saat ini, ia sudah menjalani hukuman selama lima tahun.

Namun, putusan MK itu bak memberi harapan baru baginya. Dengan novum baru yang sudah dipegangnya, Antasari akan mengajukan PK untuk kedua kalinya. Bahkan, dia menyatakan akan terus mencari keadilan selama hidupnya.

"Tentu langkah selanjutnnya seperti yang disampaikan dalam pertimbangan, dan apa motivasi saya mengajukan uji materi ini, ya saya akan tetap mengajukan PK terhadap hal-hal yang belum terbuka," katanya.

MK mengabulkan gugatan Antasari soal Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari dikenai pidana penjara 18 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak. Tak puas dengan hal itu, Antasari menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com