"Kalau tidak menyerahkan juru kampanye, tidak bisa kampanye. Bisa dihentikan kegiatan kampanyenya atas rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, penyelenggara kampanye harus mendaftarkan nama jurkam kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD RI," kata dia.
Menurutnya, parpol dapat menunjuk jurkam dari calon maupun pengurus parpol, calon anggota DPR RI, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, perorangan atau organisasi penyelenggara kegiatan. Sedangkan, caleg DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan atau jurkam yang ditunjuknya. Bahkan, calon bersangkutan bisa juga mengangkat juru kampanye, perseorangan atau organisasi penyelenggara kegiatan.
Kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa atau pendukung dan warga masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kampanye, memperhatikan daya tampung lokasi, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.