Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota Dewan Etik Pengawas MK Mundur

Kompas.com - 03/03/2014, 20:22 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi meminta panitia seleksi (pansel) Dewan Etik Pengawas MK mengangkat seorang anggota Dewan Etik. Hal itu karena salah satu anggota Dewan Etik dari unsur masyarakat, yakni Malik Madani, mengundurkan diri.

"Diinformasikan terakhir bahwa Malik Madani itu dengan alasan kesibukan, mengundurkan diri," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Hamdan mengatakan, pansel akan melakukan proses rekrutmen untuk mengisi posisi lowong yang ditinggalkan Malik. Meski begitu, ia mengatakan pansel sebaiknya tidak perlu membuka pendaftaran lagi untuk merekrut anggota Dewan Etik. "Bukan seleksi lagi. Itu dari daftar yang ada. Tapi bisa juga mereka ambil kebijakan lain. Kita serahkan kepada pansel," kata mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Hamdan mengatakan, hari ini ia mengundang dua dari tiga anggota Dewan Etik, yakni Abdul Mukti Fajar (unsur MK) dan Zaidun (unsur akademisi), serta dua dari tiga anggota pansel, yaitu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendi Yusuf dan Dekan Universitas Hasanuddin Aswanto. Adapun anggota pansel lain, Laica Marzuki, tidak hadir karena menjadi anggota Tim Pakar Seleksi Hakim MK di DPR RI. "Laica lagi (memberikan) fit and proper test," kata Hamdan.

Mantan anggota DPR itu juga berharap pansel bisa menentukan anggota Dewan Etik yang baru pada Kamis (6/3/2014). Dengan demikian, nama tersebut bisa diumumkan kepada publik pada keesokan harinya.

Pada 12 Desember 2013, pansel telah menetapkan tiga nama anggota Dewan Etik. Pembentukan Dewan Etik oleh MK ditujukan untuk mengawasi kinerja MK sehari-hari. Lembaga ini dibentuk setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tersandung kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Akil saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com