JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional (PAN) berjanji tidak akan lagi melakukan sosialisasi dan kampanye lewat media massa sebelum waktu yang ditentukan. Namun, partai itu meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak tebang pilih dalam menindak partai politik (parpol) yang melakukan kampanye di luar jadwal.
"PAN pasti patuh. Yang penting perlakuannya sama, baik oleh Bawaslu dan KPI bahkan KPU. Kalau perlakuannya sama, pasti akan taat asas," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Joncik Muhammad di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Ia mengatakan, belakangan banyak iklan politik oleh parpol karena tidak tegasnya aturan dan penegakan hukumnya. Seharusnya, kata dia, ada aturan yang lebih tegas.
"Sehingga semua orang, apalagi yang pemilik media yang terafiliasi dengan parpol tertentu melakukan iklan," katanya.
Dia menyampaikan, semua parpol juga harus taat pada kesepakatan moratorium iklan politik yang sudah diputuskan. Semua ketua umum parpol juga harus menginstruksi semua jajaran di partainya agar tidak memasang iklan politik di media massa.
"Kalau memang mau melakukan sosialisasi, lewat darat saja," katanya.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa.
Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas.
Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat.
DPR juga mendesak gugus tugas untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.