Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy: Ada Olly dan Anas, Sidang Hambalang Jadi Arena Politik

Kompas.com - 25/02/2014, 13:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Deddy Kusdinar menilai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjadi arena pertarungan politik. Sebab, tak banyak saksi yang dihadirkan ke persidangan berkaitan dengannya. Deddy menuturkan, dari sekitar 70 orang saksi, hanya 20 orang yang mengenalnya dan berkaitan dengannya dalam kasus Hambalang. Saksi lainnya, menurut Deddy bahkan tidak pernah bertemu dengannya.

"Selebihnya (saksi) hanya ikut dan menjadikan arena persidangan saya untuk arena pertarungan politik semata yang akhirnya berdampak negatif dan menambah penderitaan saya," kata Deddy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Saksi yang menurut Deddy tidak berkaitan dengannya yaitu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"(Menurut saya) kesaksian Bapak Olly dan Anas. Beliau tidak mengenal saya. Pada saat persidangan saja baru melihat saya, apalagi berhubungan dengan saya. Nazarudin juda tidak kenal dan merasa kaget mengapa saya duduk di sini," ujar Deddy.

Deddy juga mengaku terkejut karena dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Deddy yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com