"Saksinya Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Lidya, Didi, dan Budhianto," kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, melalui pesan singkat, Senin (24/2/2014) malam.
Sidang mantan Kepala SKK Migas itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR). Saat itu Rudi menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong.
Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam ransel hitam kepada Tri di Toko Buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013. Dalam persidangan, Tri juga mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun, ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR kepada Rudi. Saksi kunci lainnya yaitu Waryono yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Waryono disebut dalam dakwaan Rudi menerima uang 150.000 dollar AS. Dalam pengembangan kasus ini, Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.