Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Juga Didakwa Jadi Perantara Suap Pilkada Lampung Selatan ke Akil

Kompas.com - 24/02/2014, 15:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Advokat Susi Tur Andayani juga didakwa menjadi perantara suap dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Susi menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Rycko Menoza dan Eki kepada Akil Mochtar melalui terdakwa," ujar jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Uang itu disebut untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan.

Susi merupakan pengacara yang ditunjuk Rycko dan Eki untuk mengurus perkara tersebut. Sementara itu, Akil merupakan Ketua Panel Hakim pada perkara tersebut, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota panel.

Pada Juli 2010, Akil meminta disediakan dana Rp 500 juta terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan. Susi kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Eki. Kemudian, pada awal Agustus 2010, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki.

"Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada terdakwa di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Namun, karena jumlah uang kurang, terdakwa meminta uang kepada Eki dan Rycko. Kemudian, dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek Rp 100 juta," terang jaksa.

Pada 4 Agustus 2010, MK kemudian menyatakan permohonan keberatan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat menurut hukum. Setelah putusan itu, keesokannya Susi mengirim uang Rp 250 juta ke rekening Akil. Dalam formulir pengiriman uang, Susi menuliskan "Pembayaran kelapa sawit".

"Tujuan pengiriman uang seolah-olah terdapat hubungan usaha antara terdakwa dan Akil, yaitu untuk pembayaran kelapa sawit, sesuai arahan Akil," lanjut jaksa.

Pengiriman selanjutnya pada 25 Oktober 2010 sebesar Rp 250 juta ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagat. Atas perbuatannya, Susi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Susi juga didakwa menjadi perantara suap dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 1 miliar untuk Akil. Uang itu disebut terkait permohonan keberatan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Menanggapi dakwaan Jaksa, Susi mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com