Kepala BIN Marciano Norman mengungkapkan, aksi penyadapan di setiap negara memiliki aturan main yang berbeda-beda. Motif penyadapan yang paling umum pun terkait dengan ancaman keamanan sebuah negara. Akan tetapi, tak sedikit pula, intelijen dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
"Untuk perdagangan seperti ini, semua perusahaan besar pasti punya intelijen, untuk antisipasi (terhadap) apa yang dilakukan oleh kompetitornya," ujar Marciano menanggapi aksi penyadapan AS-Australia di Kompleks Parlemen, Senin (24/2/2014).
Menurut Marciano, penyewaan firma hukum AS oleh asosiasi udang dan rokok dari Indonesia adalah hal lumrah. Penggunaan firma hukum itu diyakini akan mempermudah proses pengadilan yang berjalan di AS. Berdasarkan informasi dari mantan pegawai National Security Agency (NSA), Edward Snowden, firma hukum yang dipakai Indonesia itulah yang disadap. Firma hukum itu bernama Mayer Brown.
"Di sini mereka menggunakan jasa firma hukum itu. Menurut Snowden, dalam tanda kutip, (firma hukum) itu yang disadap. Apa yang mereka lakukan (intelijen) terkait permintaan dari dua badan usaha itu," kata Marciano.
Lagi-lagi disadap
Nama Indonesia kembali muncul dalam pemberitaan terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) AS. Kali ini, pemberitaan terkait praktik firma hukum Amerika. Kabar tersebut dimuat dalam harian The New York Times pada Sabtu (15/2/2014). Pengacara Amerika masuk dalam daftar nama-nama yang muncul dalam daftar sasaran penyadapan oleh NSA, berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden.
Berdasarkan dokumen itu, NSA disebut memantau setiap firma hukum Amerika yang bekerja mewakili negara asing dalam sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Salah satu negara asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah Indonesia.
Menurut dokumen yang didapat pada Februari 2013, Pemerintah Indonesia telah merekrut sebuah firma hukum Amerika untuk membantu menangani sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Firma itu diketahui bernama Mayer Brown. Mayer Brown mewakiliki Indonesia menangani dua gugatan terkait pelarangan penjualan rokok keretek asal Indonesia di Amerika Serikat, dan gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia yang dituding dijual di bawah harga pasar.
Kasus ini sampai dibawa ke World Trade Organization (WTO). Dalam kasus penjualan rokok kretek, Pemerintah Indonesia menang. Sementara gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia akhirnya dicabut Amerika. Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD, awalnya, memberi tahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia berbagi informasi dengan NSA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.